Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto menganggap berlebihan keinginan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ingin SBY sebagai orang pertama yang diperiksa bila hak angket penyadapan terlaksana.
"Ya terlalu berlebihan, karena dia tidak memahami institusi bagaimana substansi DPR menggunakan haknya. Saya pikir itu menjadi pemahaman dia sendiri untuk lebih memahami secara utuh bagaimana konstitusi itu dibangun dan dibentuk," kata Didik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.
Advertisement
Menurut dia, apa yang disampaikan kuasa hukum Ahok dalam persidangan sudah jelas bahwa dirinya mempunyai bukti percakapan Ma'ruf Amin dan SBY. Dengan begitu, ia meminta kepolisian untuk mendalami dugaan penyadapan tersebut.
"Tentu kalau kita bicara produk rekaman tidak terlepas dari substansi penyadapan, tentu pesan yang disampaikan Pak SBY, karena penyadapan ini menjadi ranah penegak hukum. Silakan penegak hukum mendalami adanya setiap informasi ataupun setiap berita ataupun apa pun yang terkait dengan indikasi-indikasi illegal taping itu," ucap dia.
Namun, kata dia, pengacara Ahok tak bisa ikut campur dalam rencana hak angket yang diajukan Demokrat. Sebab, itu adalah ranah DPR.
"Silakan mereka fokus saja di pengadilan, membuktikan apa yang diucapkannya," ujar Didik.