Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, surat pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka telah dilayangkan. "Sudah (pemanggilan pemeriksaan) tanggal 7 Februari," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat, Kamis 2 Februari 2017.
Advertisement
Status tersangka Rizieq Shihab ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafat, dan pidana.
Sementara itu, Rizieq menolak memenuhi panggilan tersebut. Sebab, pihaknya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Kemungkinan tidak hadir. Karena ada praperadilan dulu, jadi tidak hadir," ujar Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jabar, Kiagus M Choiri, dalam konferensi persnya di Bandung, Jumat 3 Februari.
Pengacara GNPF MUI, Kapitra Ampera pada Selasa 31 Januari 2017 membantah kliennya menghina Pancasila. Dia berdalih ucapan Rizieq terkait Pancasila itu merupakan produk akademis yang dituangkan dalam karya ilmiah berupa tesis.
"Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan. Bahan akademis itu kemudian dibawa Habib Rizieq ke bahasa verbal ke jemaahnya, ke bahasa umum tentang sejarah Pancasila, konsep-konsep dari Pancasila," ucap Kapitra.