Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan akan menyampaikan bukti komunikasi antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dengan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di persidangan.
Sebab, proses diskusi mengenai komunikasi tersebut bermula dari persidangan kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 31 Desember 2016.
Advertisement
"Jadi begini, ini proses di sidang, bukan di luar. Semuanya harus melalui persidangan. Terkait dengan yang kita miliki ini akan kita lakukan di persidangan," ujar pengacara Ahok, Humprey Djemat sebelum persidangan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Dia tidak menyebutkan, apakah bukti komunikasi itu akan disampaikan dalam sidang Ahok hari ini atau tidak. "Kita lihat nanti ya," kata Humprey.
Dia menegaskan, tidak pernah menyatakan, komunikasi antara SBY dan Ma'ruf Amin berasal dari penyadapan. Masalah penyadapan, justru diungkapkan sendiri oleh SBY.
"Mengenai itu tidak pernah keluar dari mulut penasihat hukum atau persidangan. Apa yang kita sampaikan bukan dalam penyadapan, pasti itu," kata Humprey.
Humprey menambahkan, pada sidang Ahok hari ini, ada tiga saksi yang akan memberikan keterangan. Dua orang merupakan nelayan dan satu lainnya merupakan hali agama.