Mendagri Harap Masyarakat Jaga Masa Tenang Pilkada 2017

KPU menetapkan tanggal 12-14 Februari sebagai masa tenang Pilkada 2017.

oleh Andrie Harianto diperbarui 07 Feb 2017, 11:39 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 pada 12-14 Februari 2017. Pada masa itu, tidak ada lagi kampanye calon-calon kepala daerah yang akan bersaing pada hari pencoblosan pilkada, 15 Februari 2017.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat untuk menyukseskan proses demokrasi ini. Caranya, dengan menjaga situasi agar tetap kondusif.

"Pemerintah meminta seluruh elemen masyarakat menyukseskan Pilkada serentak agar berjalan secara demokratis. Pemerintah meminta seluruh elemen masyarakat menjaga suasana yang kondusif pada masa minggu tenang. Itu saja harapan saya," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi adanya rencana aksi pada 11 Februari 2017 (aksi 112). Aksi ini berupa doa bersama yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal FPI Novel Bamukmin memberi alasan. Menurut dia, pemilihan tanggal tersebut karena memang mengincar akhir pekan sebelum masuk masa tenang.

"Kita mengambil tanggal 11 karena itu bukan masa tenang, mengambil momen hari libur (Sabtu). Mungkin mereka (massa) ini kan kalau Jumat mengganggu jalan hari kerja, ya kita coba ini hari Sabtu," kata Novel di Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2107).

Dia mengatakan, aksi ini murni dan benar-benar damai. Aksi FPI ini berkonsep jalan santai tersebut dimulai dari pagi hingga menjelang siang atau sebelum waktu salat Zuhur sekitar pukul 12.00 WIB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya