Kapolda Metro Harap Masyarakat Urungkan Aksi 11 Februari

Sejumlah ormas berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017, jelang masa tenang kampanye 12-14 Februari 2017.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Feb 2017, 12:36 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah ormas berencana menggelar aksi 11 Februari 2017, jelang masa tenang kampanye 12-14 Februari. Unjuk rasa tersebut digelar dengan jalan santai dari Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengimbau peserta untuk mengurungkan niat tersebut. Dengan begitu, keadaan Jakarta akan menjadi kondusif.

"Harap masyarakat semua, agar bisa mengurungkan niat sehingga kondisi aman, lancar. Berikan kebabasan pada rakyat sesuai hati nuraninya," kata Iriawan di Kantor KPUD, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Dia menambahkan, masyarakat juga diharapkan mematuhi undang-undang terkait penyampaian pendapat. Jika mereka tak mengindahkan, pihaknya tak segan-segan untuk membubarkan aksi 11 Februari tersebut.

"Tentunya apabila unjuk rasa tidak mematuhi undang-undang berlaku, maka akan dibubarkan berdasarkan ada pasal yang mengatur, Pasal 15 berbunyi pelaksaan pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi Pasal 6," kata Iriawan.

Dalam Pasal 6, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum disebutkan, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, dan mentaati hukum perundangan berlaku.

Dia menjelaskan ada ketentuan dalam membubarkan aksi tersebut. Dalam pembubaran itu, pihaknya akan dibantu oleh TNI.

"Ada ketentuannya untuk kami polisi membubarkan, tentu dibantu TNI. Kemudian juga yang lainnya bila melakukan tindak pidana bahwa pelaku menyampaikan pendapat muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU," jelas dia.

Untuk itu, pihaknya meminta semua masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut. Dalam masa tenang kampanye, jelas Iriawan, tidak diperkenankan berkampanye dalam bentuk apapun.

"Bila kampanye ada, maka sanksi juga mengatur dalam Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan pidana penjara 15 hari atau maksimal 3 bulan," ujar dia.

"Kami juga ingatkan saat pencoblosan Pilkada untuk tidak ada yang menghalangi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya atau memaksa memilih paslon tertentu atau melakukan money politics," imbuh Iriawan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya