Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti menegaskan masa kampanye calon gubernur DKI Jakarta berakhir pada 11 Februari. Selanjutnya adalah minggu tenang hingga waktu pencoblosan 15 Februari.
Kampanye yang dimaksud adalah kegiatan penjabaran visi, misi dan program oleh setiap paslon kepada masyarakat.
Advertisement
"Itu termasuk semua kegiatan ataupun yang mengarah pada kegiatan kampanye. Maka seperti informasi-informasi juga dilarang," ucap Mimah Susanti di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/1/2017).
Apabila terbukti melanggar, kata dia Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan pasal yang berkaitan dengan kampanye.
"Misalnya mengarahkan memilih calon tertentu, melarang memilih calon tertentu atau pemilih disarankan untuk tidak menggunakan hak pilihnya yang diwujudkan dengan uang," ujar dia.
Karena itu, dia berharap semua pihak terkait dapat menahan diri dalam kegiatan-kegiatan saat pemilihan suara berlangsung. Sehingga saat pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, damai dan tentram.
"Saat pemilihan nanti dihimbau tidak ada mobilisasi massa datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Biarkanlah warga DKI Jakarta datang sendiri dengan ikhlas untuk menggunakan hak pilihnya sendiri dengan rasa aman dan nyaman," Mimah menyudahi.