Banyak Wajib Pajak Bingung Laporkan SPT Usai Ikut Tax Amnesty

Banyak Wajib Pajak yang merasa kebingungan dokumen apa saja yang mesti dipakai untuk pelaporan tax amnesty.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Feb 2017, 13:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta Banyak Wajib Pajak (WP) yang masih bingung mengenai cara pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pasca ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Atas dasar kebingungan dari Wajib Pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung pun menggelar dialog untuk mengenai pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Edward Hamonangan Sianipar mengatakan, pertanyaan umum yang dilontarkan oleh para Wajib Pajak adalaj harta apa saja yang harus dilaporkan dan bagaimana mekanisme pelaporan harta pasca tax amnesty.

"Banyak WP tanya kalau deklarasi harta luar negeri saya lapornya gimana, apa yang dilaporin," kata dia di KPP Pulogadung Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Banyak juga WP yang merasa kebingungan dokumen apa saja yang mesti dipakai untuk pelaporan tersebut. Bukan tanpa alasan, Edward menyebut WP tak memiliki tradisi melaporkan harta yang berada di luar negeri. "Kenapa tanya seperti ini, karena tahun sebelumnya atau pada 2015 tidak ada tradisi itu," kata dia.

Tak jarang, Edward mengatakan WP juga terkena pajak berganda di negara lain. Sehingga, WP tersebut mempertanyakan hal tersebut ke kantor pajak. "Karena itu KPP Pulogadung untuk pertama kali bikin acara," ujar dia.

Kepala Kantor Wilayah Direktor Jenderal Pajak (DJP) Harta Indra Tarigan meminta WP segera menyelesaikan masalah perpajakannya. Dia meminta WP segera ikut tax amnesty. "Masih ada kesempatan tax amnesty tahap ketiga, mana tahu tertinggal lebih baik terbuka saja," kata dia.

Bukan tanpa alasan, lantaran di era keterbukaan informasi pajak maka WP tidak bisa lagi menghindar. Sementara, per tanggal 31 Maret 2017 nanti WP mesti melaporkan SPT Tahunannya. "Masih ada waktu 31 Maret tolong teliti kembali," tukas dia.

Untuk diketahui, sampai dengan pekan lalu, jumlah harta yang dilaporkan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan telah mencapai Rp 4.337 triliun. Itu terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.182 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.014 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 141 triliun.

Kemudian, jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp 104 triliun. Tebusan terdiri dari orang pribadi non UMKM Rp 85,8 triliun, badan non UMKM Rp 12,4 triliun, orang pribadi UMKM Rp 5,01 triliun, badan UMKM Rp 355 miliar.

Sementara, realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 110 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 104 triliun, pembayaran tunggakan Rp 5,87 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 770 miliar. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya