Liputan6.com, Jakarta - Pengosongan 10 rumah dinas milik TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung II, Jakarta Timur, sempat diwarnai protes dari penghuni rumah. Sebagian mereka mengaku keberatan, karena pengosongan rumah dinas ini dinilai dilakukan secara sepihak.
Penghuni rumah dinas, Andra Bartia Karim, mengatakan pengosongan rumah dinas yang dilakukan Kodam Jaya itu menyalahi aturan. Sebab, dia merasa tidak ada pemberitahuan pengosongan rumah dilakukan hari ini.
"Kami bersedia keluar. Tapi ini rumah tua. Ada barang warisan dari keluarga. Mau ditaruh di mana?" tanya Andra di lokasi pengosongan, Selasa (7/2/2017).
Kendati, Andra pasrah apabila dirinya dan keluarga harus pindah dari rumah dinas yang telah dihuni sejak 58 tahun itu. Hanya saja, pria 58 tahun itu menyayangkan cara Kodam Jaya yang tidak memberi toleransi, agar pihaknya mengosongkan rumah dinas TNI AD itu.
"Saya baru dapat kabar untuk pindah semalam kalau pukul 12.00 WIB rumah sudah harus kosong. Sementara saya belum ada persiapan sama sekali, untuk memindahkan semua barang-barang keluarga," kata dia.
Sementara, penghuni lain menilai pengosongan rumah dinas itu dianggap bentuk perampasan hak sipil mereka sebagai keluarga prajurit TNI, dan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"50 Tahun lebih kami tinggal di sini. Bangun jalan juga pakai uang kami. Tapi sekarang hak sipil kami dipenggal. Mana tatanan prosedurnya?" tanya pria yang enggan menyebut namanya itu.
Energi & Tambang