Liputan6.com, Jakarta
Sebagian peserta tax amnesty merasa bingung. Bagaimana tidak, usai tax amnesty harta wajib pajak (WP) di luar terungkap sehingga mereka khawatir akan membayar pajak berganda yakni dalam dan luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan mengatakan, seharusnya WP tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada sistem perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Dalam sistem ini, permasalahan pajak berganda bisa diatur pembagian hak pemajakannya antara negara domisili dan negara sumber penghasilan WP.
Advertisement
"Harta deklarasi ada yang menghasilkan penerimaan bagi mereka (WP), penghasilan ini oleh negara di mana mendapatkan penghasilan tersebut itu dipotong pajak di sana. Memang kita punya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)," ujar dia di Kantor KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Selasa (7/2/2017).
Namun, hal tersebut tak dimanfaatkan oleh WP. Lantaran, selama ini ada WP yang menyimpan harta di luar negeri kurang tertib pada peraturan perpajakan.
"Sebagian di antara mereka juga kurang tertib mengikuti aturan yang ada sebelumnya. Ada yang melindungi mereka yaitu certificate of domicile (COD). Surat keterangan domisili. Kalau diambil dari KPP terdaftar, dilaporkan, di sana maka dia akan tunduk perturan P3B," jelas dia.
Harta menerangkan, dengan tunduk pada P3B maka pajak yang dibayar di luar negeri bisa dinegosiasikan. Sehingga, kepentingan WP terakomodasi.
"Kalau di luar negeri tidak bisa menunjukan COD-nya itu tentu harus mengenakan tarif sesuai dengan peraturan di negaranya kemungkinan besar tarifnya lebih tinggi. Jadi kalau lebih tinggi yang bisa dikreditkan sebesar P3B yang di mana tarifnya sudah ditentukan sesuai P3B mungkin lebih kecil, pihak-pihak WP kadang kurang terakomodasi kepentingannya," tandas dia.