Liputan6.com, Pekanbaru - Direktur PT WSSI Thamrin Basri melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau usai ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan seluas 80 hektare di Kabupaten Siak, Riau.
Thamrin tidak terima ditetapkan sebagai pesakitan dan melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang perdana sudah digelar pada Senin siang, 6 Februari 2017.
Dalam sidang itu, Polda Riau selaku pihak termohon diminta menunjukkan akta pendirian PT WSSI dan struktur organisasi perusahaan dengan segala perubahannya. Thamrin selaku pemohon juga menuntut ganti rugi moril Rp 1.000 terhadap Polda Riau.
Baca Juga
Advertisement
Dalam permohonannya, Thamrin menuntut pembatalan surat penetapan tersangka terkait kebakaran hutan kepada hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang ini.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo dimintai keterangannya usai sidang menganggap praperadilan merupakan hal biasa dalam penegakan hukum.
"Itu jalur hukum yang tepat, nanti kita lihat hasilnya," ucap Guntur.
Dia menyatakan, proses penegakan hukum di kepolisian mulai penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Jalur praperadilan yang ditempuh Thamrin juga tak dilarang, karena segala keputusan ada di tangan hakim untuk menilai, apakah penetapan tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Dan sistem praperadilan juga berlaku dan diperbolehkan. Karena ini kan menguji prosedur penyidikannya. Ini untuk mencari kepastian hukum, agar bisa mengakomodir rasa keadilan," kata Guntur.
Dalam kasus kebakaran hutan tersebut, tidak hanya Thamrin yang ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan sebagai badan hukum juga ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Guntur, total lahan PT WSSI yang terbakar mencapai 80 hektare. Lahan tersebut berada di Kabupaten Siak, Riau.
PT WSSI mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada 2005 dengan luas lahan mencapai 5.720 hektare. Sementara, areal yang terbakar seluas 80 hektare itu terjadi sekitar 2016 lalu.