Dahlan Iskan Diinfus, Sidang Ke-13 Ditunda

Dahlan Iskan bakal diopname hingga Sabtu, 11 Februari 2017.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Feb 2017, 14:32 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan saat ini sedang menjalani rawat inap atau opname di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Sutomo yang berlokasi di Jalan Karang Menjangan Surabaya.

Karena kondisi yang kurang baik itulah, sidang ke-13 dengan terdakwa Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) ditunda hingga pekan depan.

"Pak Dahlan sakit dan saat ini masih dirawat di rumah sakit Griya Amerta, Karang Menjangan, Surabaya," tutur salah satu Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Imam Syafi'i kepada Liputan6.com, Selasa (7/2/2017).

Kuasa hukum Dahlan Iskan yang lain Agus Dwi menambahkan, Dahlan Iskan saat ini  menjalani perawatan intensif. "Pak Dahlan tidak bisa ikut sidang karena masih diinfus. Sejak kemarin kondisinya masih drop," kata Agus.

Maka itu, tim kuasa hukum menyerahkan surat keterangan sakit dan surat keterangan istirahat. Agus juga mengaku belum tahu sakit yang diderita oleh mantan Menteri BUMN ini. Namun, informasi yang berkembang menyebut kadar trombosit dalam darah menurun sehingga Dahlan Iskan harus dirawat.

"Ya kami berdoa saja semoga bukan DBD," ucap Agus.

Menurut Agus, dalam surat keterangan istirahat itu, Dahlan Iskan akan beristirahat hingga Sabtu, 11 Februari 2017. Maka itu, ia juga tak bisa mendatangi persidangan pada Jumat mendatang.

"Sidang Pak Dahlan Iskan akan kembali ke persidangan pada Selasa, 14 Februari 2017 mendatang," ujar Agus.

Sidang kali ini rencananya akan menghadirkan mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo sebagai saksi. Sidang yang digelar hari ini juga akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya, yakni beberapa mantan Komisaris PT PWU seperti Amirulloh, Abdul Gaffar dan Ali Markus.

Ada pula Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jaelani, Basanto (Direktur Utama PT PWU) dan Sam Santoso (Direktur PT Sempulur Adi Mandiri).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya