Liputan6.com, Solo - Polisi kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam diksar Mapala UII di Gunung Lawu, Karanganyar.
Pantauan Liputan6.com, penasehat hukum yang ditunjuk Mapala UII tiba terlebih dahulu di ruang Satreskrim Polres Karanganyar pukul 09.30 WIB pada Selasa (7/2/2017). Sedangkan, dua tersangka yang bernama Wahyudi dan Angga keluar dari ruang tahanan Polres Karanganyar sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedua tersangka yang memakai baju tahanan Polres Karanganyar berwarna biru muda itu langsung digiring menuju ruang Satreskrim untuk diperiksa. Kedua mahasiswa sekaligus anggota Mapala UII itu hanya menutupi wajah dengan tangan sambil menunduk ketika berjalan menuju ruang penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari mengatakan, agenda hari ini adalah melakukan pemeriksan tambahan terhadap dua tersangka. Pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi keterangan saksi-saksi berkaitan dengan kegiatan diksar yang dilakukan di Tawangmangu.
Baca Juga
Advertisement
"Pemeriksaan kembali kepada dua tersangka, Wahyudi dan Angga ini, untuk dikroscekkan terhadap hasil keterangan para saksi yang sudah diperiksa maupun dari keterangan surat yang ada," kata dia di Mapolres Karanganyar.
Rohmat menambahkan, untuk pemeriksaan saksi sementara ini dirasa sudah cukup. Jumlah saksi yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan sampai saat ini sebanyak 44 saksi selama sepekan terakhir.
"Untuk pemeriksaan saksi sudah cukup. Dan hari ini hanya pemeriksaan tambahan kepada dua tersangka yang didampingi penasehat hukum dari Mapala UII," tutur Rohmat.
Dalam pemeriksaan tambahan kasus dugaan penganiayaan terkait diksar Mapala UII itu, dua penyidik terlihat membawa berkas hasil pemeriksaan saksi sebanyak dua boks. Selanjutnya, boks yang berisi berkas itu langsung dibawa masuk ke ruang penyidik.