KPK Tawarkan Choel Mallarangeng Jadi Justice Collaborator

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku belum dapat menjelaskan secara detail peran Choel dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 07 Feb 2017, 19:40 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku belum dapat menjelaskan secara detail peran Choel dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan justice collaborator kepada Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng, yang ditahan dan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Selalu ditawarkan dalam rangka membuka kasus yang lebih besar, dalam kasus E-KTP juga kami tawarkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Yogyakarta, Selasa (7/2/21017).

Agus mengatakan, dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten juga mengajukan justice collabolator. Hanya saja, perlu dilihat lebih lanjut apa yang akan diungkapkan seorang justice collabolator serta manfaatnya bagi pengembangan kasus.

Agus mengaku belum dapat menjelaskan secara detail peran Choel dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, sekalipun adik dari Andi Malarangeng itu sudah menandatangani berkas penahanannya.

"Tetapi nanti sebelum naik ke penuntutan pasti ada gelar perkara lagi, di situ baru bisa dilihat perannya," ucap dia.

KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, pada tahun anggaran 2010-2012‎. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora, untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.

Oleh KPK, Choel Mallarangeng dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya