Polisi Buru Pemilik Koperasi Pandawa Diduga Tipu Ribuan Nasabah

Kepolisian belum mengetahui keberadaan pemilik Koperasi Pandawa Nuryanto hingga saat ini.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Feb 2017, 22:05 WIB
Kepolisian belum mengetahui keberadaan pemilik Koperasi Pandawa Nuryanto hingga saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Polisi tengah mencari keberadaan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, yang diduga kabur lantaran terjerat kasus penipuan investasi. Nuryanto akan dimintai keterangan terkait sejumlah laporan dari nasabahnya.

"Nuryanto nanti akan diperiksa sebagai pemilik perusahaan itu, sehingga nanti akan diketahui legalitas dari perusahaan itu, kami akan melihat itu semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Argo menjelaskan, pihaknya belum mengetahui keberadaan Nuryanto hingga saat ini. Hal itu yang menjadi kendala penyelidikan.

Kasus dugaan penipuan investasi ini pertama kali dilaporkan nasabah Koperasi Pandawa di Polresta Depok. Namun, kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Metro Jaya, lantaran banyak korban yang tertipu bukan hanya dari Depok.

"Kita kerja sama dengan Polres Depok untuk dijadikan satu di Polda. Mengingat semua korban dari mana-mana, ada yang di Depok, ada yang di luar Depok," kata Argo.

Koperasi Pandawa Group sendiri memiliki seribuan nasabah. Sejauh ini, sudah ada ratusan nasabah yang secara berkelompok melayangkan laporan ke polisi.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi pelapor, dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Polisi memastikan tak butuh waktu lama menangani kasus dugaan penipuan ini, meski jumlah pelapor cukup banyak.

"Kita tunggu saja, penyidik sedang mencari pelakunya. Kami juga akan memeriksa arsip-arsip yang dimiliki oleh para korban untuk penambahan informasi," kata Argo.

Kasus dugaan penipuan Koperasi Pandawa pertama mencuat saat 173 nasabah, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Mereka datang karena sudah mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 miliar.

Kendati, pengaduan itu ternyata bukan sekali saja dilakukan. Dengan korban yang berbeda, polisi telah menerima sebanyaknya delapan laporan soal dugaan penipuan investasi dari Koperasi Pandawa.

Nuryanto pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada 11 November 2016, Koperasi Pandawa yang berkegiatan di Depok, Jawa Barat, mengklaim telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Klaim tersebut juga dibarengi dengan surat pernyataan yang dilayangkan OJK.

Berdasarkan izin usaha yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada 2015, Koperasi Pandawa hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah, tanpa menghimpun dana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya