Cara Supaya WP Tak Kena Pajak Ganda Usai Tax Amnesty

Wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri tak perlu khawatir kena pajak ganda usai tax amnesty.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Feb 2017, 17:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak (WP) yang memiliki harta di luar negeri tak perlu khawatir kena pajak ganda usai tax amnesty. Lantaran sudah ada sistem perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Edi Sihar Tambunan mengatakan, jika wajib pajak mengalami masalah serupa tinggal melaporkan ke kantor pajak. Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh DJP.

"Awalnya tanya KPP, ketika misalnya kurang puas jawabannya lebih komprehensif tanya ke Direktorat Perpajakan Internasional," kata dia di Kantor KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Selasa (7/2/2017).

Dia menerangkan, pajak yang dibayarkan WP tergantung dari hasil negosiasi masing-masing negara. Saat ini P3B mencakup 66 negara.

"Tax treaty tidak bisa kita katakan saklek, karena treaty masing-masing negara tergantung hasil negosiasinya misal Hong Kong, isinya beda dengan Inggris. Beda dengan Brunei Darusalam jadi tidak bisa. Treaty 66 tadi bicara membagi hak pemajakan jangan sampai kena pajak dua kali. Kedua jangan sampai nggak bayar pajak di mana-mana," jelas dia.

Dia mengatakan, dalam P3B porsi pajak di masing-masing negara akan disepakati sehingga, WP tak kena pajak dua kali.

"Jangan sampai seseorang bayar pajak dua kali atas penghasilan. Jangan sampai dia punya penghasilan nggak bayar mana-mana. Maka dibagi-bagi ini penghasilan hak siapa, hakmu apa hakku," ungkap dia.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan mengatakan, supaya tak kena pajak berganda wajib pajak mesti memiliki surat keterangan domisili (SKD). Dengan begitu, WP otomatis tunduk pada P3B.

"Sebagian di antara mereka juga kurang tertib mengikuti aturan yang ada sebelumnya. Ada yang melindungi mereka yaitu sertifikat domisili, certificate of domicile (COD). Surat keterangan domisili. Kalau diambil dari KPP terdaftar, dilaporkan di sana maka dia akan tunduk peraturan P3B," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya