Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hampir seluruh permohonan para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Dari empat pasal yaitu Pasal 36C ayat (1), Pasal 36C ayat (3), Pasal 36D ayat (1), dan Pasal 36E ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, hanya Pasal 36E ayat (1) yang dikabulkan bersyarat oleh Hakim Konstitusi.
Advertisement
Dalam amar putusannya, Ketua Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
"Menyatakan Pasal 36E ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bertentangan secara bersyarat dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini, serta menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," jelas Arif saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan Pasal 36E ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan syarat, Indonesia diperbolehkan mengimpor daging apabila dalam keadaan mendesak, seperti bencana alam dan jika stok daging di Indonesia tidak cukup.
Uji materi didaftarkan Teguh Boediyana, DR. Drh. Mangku Sitepu, Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, Rachmat Pambudy, Mutowif, dan Dedi Setiadi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Putusan ini dibacakan pada Rapat Pemusyawaratan Hakim yang diketuai Arif Hidayat dengan anggota Anwar Usman, Manahan M. P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Patrialis Akbar.