Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan tentang aksi 11 Februari mendatang atau aksi 112. Namun, polisi tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) alias melarang aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima beragam masukan dari intelijen. Ada indikasi, aksi 112 dapat mengganggu kelancaran proses Pilkada DKI 2017.
Advertisement
"Karena itu, kalau masih ada massa yang turun aksi ke jalan, akan kami bubarkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2/2017).
Argo mengaku belum mengetahui pasti peserta aksi 112 itu dari mana saja. Yang pasti, surat pemberitahuan pada Kamis 2 Februari 2017 itu dilayangkan Forum Umat Islam (FUI).
"Di surat itu pemberitahuannya cuma akan long march dari Monas sampai ke Bundaran HI. Itu dari FUI," kata dia.
Namun, Argo memastikan tidak akan melarang aksi salat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal, dan beberapa tempat ibadah lainnya. "Itu tidak masalah. Intinya, kami tidak izinkan turun ke jalan," Argo mengingatkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa dari berbagai elemen masyarakat ini rencananya akan turun ke jalan pada aksi 112. Mereka akan memenuhi sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, dengan tuntutan menegakkan Surat Al Maidah ayat 51.
Pada Minggu 12 Februari, ribuan massa akan menggelar salat subuh berjemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Kemudian dilanjutkan dengan mengkhatamkan Alquran hingga 12.000 kali sepanjang hari.
Kemudian, pada Rabu 15 Februari, seluruh umat Muslim diimbau agar salat subuh berjamaah di masjid-masjid dan musala. Massa diduga diimbau turun ke semua tempat pemungutan suara (TPS), untuk memantau proses pemungutan suara Pilkada DKI 2017.