Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membagikan sekitar 12 juta hektare (ha) lahan kepada masyarakat kecil. Hal ini masuk ke dalam program redistribusi aset pemerintah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, sebenarnya pemerintah mempunyai dua skema redistribusi aset berupa lahan. Pertama dengan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat kecil atas lahan yang ditempatinya secara turun temurun.
"Ada 2 komponen. Yang pertama, reforma agraria. Lahan kita percepat sertifikat tanah rakyat. Rakyat itu kan sudah tinggal, huni sekarang. Itu kita berikan sertifikat agar mereka lebih terjamin," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Baca Juga
Advertisement
Untuk skema ini, ada 9 juta ha tanah yang akan disertifikasi. Namun pada tahun ini ditargetkan 5 juta ha lahan sudah disertifikasi dan diberikan kepada masyarakat.
"Total ada 9 juta ha. Itu yang harus kita kejar. Tahun ini kita akan sertifikatkan 5 juta bidang. Nah, jadi orang punya lahan yang mereka sudah di situ, sudah turun temurun kita berikan sertifikat," kata dia.
Kedua, yaitu dengan memberikan akses kepada masyarakat atas tanah yang masuk ke dalam wilayah hutan. Nantinya wilayah tersebut akan menjadi hutan kemasyarakatan untuk bisa dikelola oleh masyarakat.
"Skema kedua, memberikan akses hutan kepada masyarakat. Masyarakat dekat hutan. Mereka bisa akses ke dalam hutan. Jadi hutan kemasyarakatan. Ada tanah hutan. Itu yang 12 juta ha. Jadi prioritas di reforma agraria, itu yang kita percepat," ujar dia.