Penistaan Agama Jadi Perdebatan Rapat DPR Bahas RUU KUHP

Politikus Partai Demokrat mengusulkan penistaan agama dimasukkan dalam UU KUHP.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 08 Feb 2017, 08:13 WIB
Rapat Komisi III

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai bahwa dugaan penghinaan, penodaan atau penistaan agama harus menjadi delik aduan yang masuk dalam Bab VII RUU KUHP yang tengah dibahas Panja RUU KUHP Komisi III DPR RI.

"Dugaan penghinaan, penodaan atau penistaan agama harus menjadi delik aduan, karena kalau tidak, akan sangat bahaya," ujar Didik saat RDPU Panja KUHP Komisi III dengan perwakilan organisasi Keagamaan di Indonesia seperti dikutip dari laman DPR, Rabu (8/2/2017).

Ketika pemerintah tidak bijak atau penegak hukum tidak menggunakan hukum dengan baik, kata Politikus Partai Demokrat itu, maka hal ini bisa menjadi alat kekuasaan yang bahaya jika tidak diatur oleh undang-undang.

Berbeda dengan Didik, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Agun Gunandjar Sudarsa menilai bahwa dugaan penghinaan, penodaan, penistaan agama bukan merupakan delik aduan. Karena baginya ketika tindakan dugaan penghinaan dan penodaan agama itu terjadi, maka negara harus hadir untuk mengambil tindakan langkah selanjutnya sepanjang unsur-unsur yang ada di dalam KUHP ada dan dibuktikan di pengadilan.

"Belajar agama bukan seperti pendidikan polisi yang hanya berapa tahun. Apalagi agama di Indonesia banyak dan ada kepercayaan juga. Oleh karena itu saya menilai ini bukan delik aduan. Negara harus hadir di sini. Mengambil tindakan, langkah-langkah sepanjang unsur-unsur penghinaan yang ada dalam KUHP ada dan dibuktikan di pengadilan," ujar Agun.

Selain itu, dalam RDPU tersebut juga mengemuka usulan tentang perlunya perumusan definisi dari penghinaan, penistaan atau penodaan yang akan dimasukan dalam RUU KUHP dan menjadi hukum positif nantinya. Pasalnya, jika hal tersebut tidak dirumuskan, dan batasan-batasan tentang penistaan diserahkan kepada masing-masing organisasi, maka akan menyulitkan aparat penegak hukum seperti polisi itu sendiri.

Tidak hanya itu, dalam rapat tersebut juga mengemuka usulan perlunya perumusan simbol-simbol agama, sebagaimana perumusan terhadap lambang Negara Indonesia. Bendera Merah Putih misalnya yang memiliki karakteristik yang jelas. Sehingga ada hukum yang mengatur tentang simbol keagamaan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya