Liputan6.com, Bandung - Pihak Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menjawab tudingan pelesiran sejumlah narapidana. Sebelumnya beredar informasi bila para narapidana tersebut keluar lapas di luar dari tiga hal yang diperbolehkan, yakni sakit, menghadiri pernikahan dan melayat.
"Kalau yang bersangkutan dan warga binaan itu akan kami ambil tindakan tegas. Terkait masalah saya dicopot atau tidak, itu tergantung evaluasi pimpinan. Siap saya, siap saja," kata Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (8/2/2017).
Advertisement
Narapidana yang diduga menyalahgunakan izin keluar lapas adalah Anggoro Widjojo, terpidana korupsi pengadaan sistem komunikasi Kemenhut yang divonis 5 tahun penjara. Anggoro diduga beberapa kali ke sebuah apartemen tanpa pengawalan.
Selain Anggoro, ada pula Romi Herton sang mantan wali kota Palembang. Romi merupakan terpidana kasus suap ketua MK saat dijabat Akil Mochtar dan divonis 7 tahun penjara. Romi diduga menemui istri mudanya di kawasan Antapani dan tanpa pengawalan.
Kemudian, Rachmat Yasin. Mantan bupati Bogor tersebut dipidana dalam kasus kasus tukar-menukar lahan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Rachmat Yasin diduga pergi ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Bandung tanpa pengawalan.
Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun angkat bicara. Yasonna mengaku tengah dalam pertimbangan memindahkan dua narapidana lain ke Lapas Gunung Sindur menyusul Anggoro.
"Kita siapin dulu ruangannya dong. Di sana kan ruangan harus kita siapin. Tidak cukup," kata Yasonna.
Selain memindahkan napi, Yasonna juga berjanji akan membongkar saung mewah di Lapas Sukamiskin. Saung tersebut dibangun atas inisiatif para narapidana kasus korupsi.
Sebagai gantinya, pemerintah akan membangun aula yang bisa menampung narapidana saat menerima kunjungan keluarga atau menggelar kegiatan.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.