PLN Targetkan Bisa Beli Listrik 15 Ribu MW di 2017

PLN menandatangani perjanjian jual beli listrik dengan pengembang listrik swasta sebesar 21 ribu MW pada tahun lalu.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Feb 2017, 10:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) menargetkan dapat membeli listrik sebesar 15 ribu Mega Watt (MW) dari pembangkit baru pada tahun ini. Pembangkit tersebut merupakan bagian dari program kelistrikan 35 ribu MW.

Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, pada tahun lalu PLN telah menandatangani perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA)‎ dengan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) sebanyak 21 ribu MW.

Sedangkan untuk tahun ini, PLN menargetkan bisa menandatangani perjanjian jual beli listrik dengan pengembang swasta sebesar 15 ribu MW. "Realisasi tahun kemarin 21 ribu MW. Sedangkan untuk tahun ini kami mau 15 ribu MW dari program 35 ribu MW. jadi target tahun ini semua PPA," kata Iwan, di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Dalam perjanjian jual beli listrik yang dilakukan pada tahun ini, PLN telah memberlakukan kebijakan baru. Kebijakan tersebut adanya denda bagi pengembang swasta yang pembangkit listriknya tidak beroperasi optimal sesuai dengan yang telah disepakati.

Iwan melanjutkan, meski ada kesepakatan tersebut, tidak akan mempengaruhi kelayakan keuangan pembangunan pembangkit, sehingga penyedia dana tetap percaya memodali pembangunan pembangkit.

"Bank atau penyedia pembiayaan umumnya sudah terlibat saat proses PPA. bahkan ketika mereka sudah konsen. saya kira tidak ada yang tidak bankable, mana yang tidak bankable kita akan perhatikan," tutup Iwan.

Sebelumnya pada Desember 2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, selama ini kebijakan dalam proses jual beli listrik antara PLN dengan Swasta hanya mewajibkan kepada PLN untuk membayar listrik dari produksi pembangkit swasta meski listrik tersebut tidak terserap (take or pay).

Namun kebijakan tersebut diubah. Kementerian ESDM membuat aturan yang memberikan sanksi kepada perusahaan swasta yang tidak bisa memasok listrik secara optimal atau sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

"Ke depan kami akan membuat aturan, bukan take or pay atau delivery or pay. Kalau ada pembangkit yang rusak, PLN yang kasih denda," kata Jonan. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya