Liputan6.com, Cilacap - Panwaslu Kabupaten Cilacap mengingatkan seluruh tim pemenangan pasangan calon bupati-cawabup segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"LPPDK harus diserahkan ke KPU Cilacap pada tanggal 12 Februari 2017 maksimal pukul 18.00 WIB," ujar Ketua Panwaslu Cilacap Warsid di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (8/2/2017).
Advertisement
Ia mengatakan, jika LPPDK itu tidak dipenuhi, pasangan calon yang bersangkutan dapat didiskualifikasi dari pencalonan. Oleh karena itu, pihaknya pada Selasa 7 Februari 2017, telah menyampaikan masalah LPPDK kepada masing-masing tim kampanye pasangan calon karena penting untuk dilakukan.
"Terkait dengan masa tenang pada tanggal 12 Februari hingga hari H pencoblosan, tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun," kata Warsid seperti dilansir dari Antara.
Ia mengharapkan ketiga pasangan calon untuk bisa menahan diri dengan tidak melakukan aktivitas di dunia nyata maupun dunia maya yang dapat mengakibatkan suasana menjadi tidak kondusif.
Sementara untuk alat peraga kampanye yang dipasang oleh pasangan calon maupun difasilitasi oleh KPU, dia mengimbau untuk diturunkan oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon paling lambat 12 Februari, pukul 00.00 WIB.
"Kalau tidak diturunkan, kami bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) akan melakukan penertiban," kata Warsid yang pernah menjadi Ketua KPU Cilacap periode 2009-2014.
Terkait dengan kemungkinan terjadinya praktik politik uang menjelang hari H pencoblosan, dia mengatakan berdasarkan Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon dan/atau tim kampanyenya dilarang menjanjikan dan/atau memberikan barang, uang, atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Menurut dia, apa yang dijelaskan dalam Pasal 73 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, oleh masyarakat sering disebut dengan money politic atau praktik politik uang.
"Menjanjikan saja tidak boleh, apalagi memberi," kata Warsid.
Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh pasangan calon beserta tim kampanyenya agar jangan sampai apa yang disebut masyarakat dengan praktik politik uang itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Ia mengatakan jika praktik politik itu terjadi dan kasusnya bisa diproses Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jateng. Bawaslu Jateng juga punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang melakukan praktik politik uang.
Pilkada Cilacap yang menjadi bagian Pilkada Serentak 15 Februari 2017 diikuti tiga pasangan calon, yakni Taufik Nurhidayat-Faiqoh Subky yang diusung PDIP dan PPP, Tatto Suwarto Pamuji-Syamsul Aulia Rahman yang diusung Partai Gokar, Partai Demokrat, PAN, dan PKB, serta Fran Lukman-Bambang Sutanto yang diusung Partai Gerindra dan PKS.