Tentukan Nasib Ahok sebagai Gubernur, Mendagri Tunggu Tuntutan

Ahok, kata Tjahjo, akan diberhentikan sementara jika dalam tuntutan menyatakan dihukum di atas 5 tahun penjara.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Feb 2017, 11:25 WIB
Sidang Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dia akan membuat keputusan terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI setelah sidang kasus penistaan agama memasuki tahap tuntutan.

Ahok, kata Tjahjo, akan diberhentikan sementara jika dalam tuntutan menyatakan dihukum di atas 5 tahun penjara. Ahok saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kami nunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas 5 tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujar Tjahjo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.

Dia menuturkan, Kemendagri mengikuti tuntutan JPU agar tidak ada yang menyalahkan keputusannya. Terlebih lagi, kasus Ahok memang menjadi sorotan banyak pihak.

"Makanya, supaya saya enggak salah, kami menunggu tuntutan jaksa," kata Tjahjo

Sementara itu, masa cuti gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengikuti Pilkada DKI 2017 akan berakhir pada 11 Februari 2017. Hal ini bertepatan dengan selesainya kampanye pilkada. Sebab, masa tenang Pilkada DKI Jakarta berlangsung pada 12-14 Februari 2017.

"Undang-undang hanya mengatakan izin cuti hanya sampai kampanye selesai. Ya, saya kembalikan kepada pejabat itu (Ahok)," ucap Tjahjo.

Ahok telah menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Dia disangkakan Pasal 156 atau 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan masa pidana penjara dalam Pasal 156 a maksimal adalah lima tahun.

Mengacu ke Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya