Jadi Tersangka, Jubir FPI Munarman Akan Ajukan Praperadilan

Pengacara Munarman, Kapitra Ampera mengatakan gugatan praperadilan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada pekan ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Feb 2017, 13:03 WIB
Munarman

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan dugaan pelecehan dan fitnah pecalang.

Pengacara Munarman, Kapitra Ampera mengatakan gugatan praperadilan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada pekan ini.

"Kami sudah siapkan praperadilan, Kamis atau Jumat pagi paling lama kami ajukan," kata Kapitra di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).

Kapitra memprotes penetapan status tersangka Munarman. Sebab, kata dia, locus delicti atau lokasi perbuatan pidana yang diduga dilakukan Munarman di Jakarta. Sementara, proses hukumnya di Bali.

"Kami akan koreksi persepsi penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka. Menurut kami belum ada bukti. TKP ada di Kompas Jakarta, dalam rangka menggunakan hak jawab, dia juga sebagai pengacara. Locus-nya di Jakarta, tapi diperiksa di Bali," terang Kapitra.

Munarman, kata Kapitra, merasa menjadi target dugaan tindak pidana. Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengajukan praperadilan.

"Bukan merasa dikriminalisasi, tapi dia (Minarman) merasa ditarget," ucap dia.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali pada Selasa 7 Februari 2017 kemarin. Ia dilaporkan oleh Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari lalu. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.

Kelompok Elemen Masyarakat Bali membuat laporan itu berdasarkan video Munarman yang beredar di YouTube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam". Hal itu terjadi saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas pada Kamis 16 Juni 2016.

Dalam rekaman yang berdurasi 1 jam 24 menit dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu, Munarman menyebut pecalang melempari rumah dan melarang Muslim salat Jumat pada menit ke 15.15 hingga 15.16.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya