Liputan6.com, Tangerang - Dua terdakwa pembunuh dan pemerkosa Enno Parihah, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (23), divonis hukuman mati Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dua terdakwa yang mengenakan rompi tahanan serta peci hitam itu, sudah duduk di kursi pesakitan ruang pengadilan. Dari awal persidangan mulai, keduanya lebih banyak menunduk, sementara keluarga korban yang duduk di kursi pengunjung sidang, terus berteriak mengutuk aksi mereka tahun lalu yang masih membekas.
Advertisement
"Mati aja!" teriak salah seorang keluarga, Rabu (8/2/2017).
Tak lama berselang, majelis hakim pun menjatuhkan vonis mati kepada keduanya.
"Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati," ungkap Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Irfan Siregar mengatakan, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Untuk tersangka Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.
Adapun menjadi petimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka terdalam kepada keluarga korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikitpun tidak menunjukkan penyesalan. "Sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar Irfan.
Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa hanya tertunduk diam. Lalu menangis, sesekali keduanya menyeka air mata. Hakim pun mempersilakan terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Lalu keduanya berkonsultasi dengan kuasa hukum. "Kami mau pikir-pikir dulu," kata Imam Hapriyadi.
Jenazah Enno Parihah ditemukan mengenaskan di kamar mess pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri, Kampung Jatimuliya, RT 01 RW 04, Desa Jatimuliya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 13 Mei 2016.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya meringkus tiga pelaku pembunuhan sadis menggunakan gagang cangkul terhadap gadis 18 tahun itu. Mereka yakni RAL atau RAH alias A, RAR alias Arifin, dan IH alias Imam.
Ketiga pelaku baru saling mengenal. Mereka baru bertemu sesaat sebelum membunuh Enno di luar mess. Motif pembunuhan ini diduga karena kesal lantaran perasaan asmara mereka tak mendapatkan respons baik dari Enno Parihah.
Berdasarkan hasil visum RSUD Tangerang, Enno Parihah mengalami luka luar dan dalam yang cukup parah. Luka tersebut semuanya diakibatkan penganiayaan ketiga pelaku hingga korban meninggal.