Liputan6.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur merencanakan aksi tegas atas ratusan pekerja seks komersial (PSK) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-120 yang jatuh pada 10 Februari mendatang. Kado itu berupa penggusuran lokasi prostitusi terbesar di Kaltim.
Sebanyak 48 unit barak bangunan di komplek prostitusi kilometer 17 Karangjoang itu diratatanahkan. Prostitusi yang merupakan area maksiat terbesar di Kaltim ini dulunya dihuni hingga 300 PSK dari segala penjuru negeri ini.
"Demi kebaikan bersama akhirnya komplek prostitusi ini kami bongkar," kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendy yang memimpin pembongkaran komplek prostitusi Karangjoang Kaltim, Rabu, 8 Februari 2017.
Baca Juga
Advertisement
Pemkot Balikpapan mengerahkan setidaknya 950 personel gabungan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes hingga pemadam kebakaran dalam penggusuran lokasi prostitusi tersebut. Pemkot juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta guna pengamanan hingga pengerahan dua unit ekskavator atau kendaraan alat berat.
Rizal mengatakan, pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur dalam upaya penutupan komplek lokalisasi yang berdiri di atas tanah negara ini. Proses sosialisasi sudah dilakukan sejak 2013, di antaranya penerbitan surat keputusan wali kota, pemberian total santunan Rp 1,2 miliar bagi 311 PSK hingga pengiriman surat peringatan bagi penghuni yang masih bertahan.
"Semua sudah kami jalankan sejak tahun 2013 hingga pemberian surat peringatan pada mereka ini," ucap dia.
Pemkot Balikpapan sebenarnya secara resmi menutup lokasi pelacuran ini menyusul desakan dari alim ulama setempat pada Juni 2013 silam. Tiga tahun sudah berlalu, bisnis jasa layanan esek-esek di kilometer 17 ini kembali menggeliat.
"Coba anda bayangkan, kami memberikan toleransi hingga tiga tahun tidak dilakukan penertiban," ujar Rizal.
Rizal mempersilakan pada mereka yang keberatan agar memperkarakan penggusuran itu lewat jalur peradilan. Dia bersikukuh kompleks prostitusi ini melanggar aturan pendudukan tanah negara serta ketentuan ketertiban Balikpapan.
"Kami persilakan bila merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum. Kami akan pelajari dan hadapi semua tuntutan mereka ini," kata dia.
Kuasa hukum komplek Karangjoang Sukariono mengecam aksi sepihak pembongkaran 48 unit barak bangunan ini. Menurut dia, Pemkot Balikpapan sudah melanggar HAM berat pada para pemilik bangunan di Karangjoang.
"Selain melakukan perusakan barang milik orang lain, mereka sudah melakukan pelanggaran HAM berat," papar dia.
Sukariono mengatakan, Pemkot Balikpapan tidak punya bukti otentik kepemilikan area prostitusi Karangjoang seluas enam hektare itu. Sebaliknya, kliennya mengantongi bukti kuitansi pembelian tanah dari PT Adang Sumber Urip yang bekerja sama dengan Departemen Sosial sejak 1980 silam.
"Saya sudah cek di DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan, mereka tidak punya bukti aset kepemilikan lahan di sini," ungkap dia.
Sehubungan itu, Sukariono mengaku akan mengajukan gugatan perdata, pidana hingga melaporkan Pemkot Balikpapan ke Komnas HAM. Dia menyatakan, Pemkot Balikpapan lebih mengedepankan aksi represif dalam penyelesaian permasalahan kepemilikan lahan di Karangjoang ini.
"Warga akan diadu dengan ratusan personel aparat, kami tidak memilih itu. Saya sudah meminta warga agar bersabar dan menempuh jalur hukum, biarkan saja bangunan ini dirobohkan, tapi akan kami gugat nanti," ucap dia.
Adapun lokalisasi kilometer 17 sudah mulai menjalankan bisnis haram sejak tahun 1980an. Selama kurun waktu puluhan tahun tersebut, tidak ada yang mampu menertibkan lokalisasi yang menempati lahan pemerintah daerah ini.
Para PSK lokalisasi kilometer 17 saat ini juga kerap kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP Balikpapan guna menghindari penertiban maupun razia. Mereka menempatkan informan berjaga di mulut pintu masuk lokalisasi guna melaporkan masuknya orang-orang mencurigakan.