Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat, mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus baru dari negeri Jiran Malaysia.
Sabu seberat 20 kilogram ini diselundupkan di dalam ban mobil sebelah kanan dan kiri belakang mobil, serta ban serep.
Advertisement
"Narkotika ini asalnya dari Kuching, Malaysia, melalui perbatasan Kalimantan Barat. Dengan menggunakan mobil, barang-barang ini dimasukkan ke dalam ban mobil. Salah satunya ke ban serep," ucap Kepala BNN, Budi Waseso kepada Liputan6.com, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017).
Penyelundupan sabu ini dikirim dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui Entikong jalur Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 4 Februari 2017.
Namun aksi ini tertangkap dalam operasi interdiksi pengawasan pemasukan Narkotika, Psikotropika Prekursor (NPP) ilegal.
BNN bersama Bea Cukai, kepolisian, dan TNI berusaha mengawasi perbatasan terutama di pelabuhan-pelabuhan. Namun yang menjadi kendala adalah pelabuhan-pelabuhan "tikus" yang luput dari pengawasan aparat.
"Di sana ada beberapa pelabuhan, pintu masuknya kita ikuti terus. Kerawanan di kabupaten itu besar. Pelabuhan-pelabuhan tikus tidak mampu diawasi oleh aparat, baik itu dari Bea Cukai, kepolisian, lalu BNN maupun rekan-rekan dari TNI," ujar Kepala BNN Budi Waseso.
Melalui perbatasan di Kalimantan Barat, 20 bungkus sabu itu dibawa tersangka berinisial BW alias Planet dan H alias Iyan menggunakan sebuah mobil. Rencananya, paket itu akan diterima GV alias Valen dan N alias Nonot di sebuah hotel.
Dua tersangka lainnya adalah DH alias Mangap bin Harun dan S alias Boy bin Ahmad sebagai pengendali anak buah. Keduanya diketahui merupakan penghuni Rutan Klas II A, Pontianak.
Selain sabu 20 kilogram, BNN telah mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil, 12 handphone, 2 paspor, 4 kartu identitas, dan timbangan kecil.
Keenam tersangka ini terjerat Pasal 144 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 122 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati.