Pengacara Minta Polisi Panggil Bachtiar Nasir Usai Pilkada DKI

Saat pemanggilan kedua nanti, Bachtiar akan menyerahkan seluruh akta notaris kepengurusan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada penyidik

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Feb 2017, 16:30 WIB
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir memilih tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, sebagai saksi atas perkara dugaan pencucian uang kepada Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pengacara Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia meminta pemanggilan tersebut dilakukan usai Pilkada DKI Jakarta.

"Kita tunggu dari penyidik. Kalau bisa habis pemilu lah ya, biar suasananya kondusif," kata Kapitra di kantor Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).

Kapitera menambahkan, bahwa pemanggilan selanjutnya harus berdasarkan pada aturan yang berlaku. Pasalnya, menurut Kapitera, pada ‎pemanggilan sebelumnya penyidik terkesan menyalahi prosedur lantaran surat yang diterima Bachtiar Nasir menyatakan pemanggilan terlalu cepat dilakukan.

"Tentunya harus sesuai aturan, 3 hari minimal. Supaya kita bisa memenuhi amanah undang-undang," ucap Kapitra.

Pada saat pemanggilan kedua nanti, Dia akan menyerahkan seluruh akta notaris kepengurusan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada penyidik. Sehingga, keterangan tersebut mampu menjadi bukti bahwa Bachtiar Nasir bukan bagian dari struktural yayasan tersebut.

"Enggak ada. Jadi biar nanti kita jelaskan ke penyidik. Kan tentunya ada akte notaris untuk pembentukan yayasan," tambah dia.

Sebelumnya, panggilan Bachtiar Nasir sebagai saksi tertuang dalam Surat Panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017, yang ditandatangani oleh Kasubdit III TPPU, Kombes Roma Hutajulu.

Surat pemanggilan itu ditujukan kepada Bachtiar Nasir untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya