Liputan6.com, Jakarta - Polri mengancam akan memblokir akun di media sosial yang dengan sengaja menyebarkan konten kampanye pada saat masa tenang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabid Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pihaknya telah menganggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna memantau aktivitas di dunia maya pada masa tenang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Advertisement
"Apabila itu menganggu dalam kaitan melanggar ketentuan UU. Kita akan komunikasikan dengan Kemenkominfo untuk mantau dan blokir," kata dia, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Martinus menambahkan, pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil penelitian yang cermat dan tepat. Dia menyebut poin yang menjadi landasan pemblokiran adalah isi konten yang mengarah pada kabar hoax atau pelanggaran hukum terkait masa tenang Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Ada beberapa yang kita monitor kita diamkan supaya kita bisa tau progres info yang tersebar untuk antisipasi selanjutnya," ucap Martinus.
Masa tenang Pilkada DKI Jakarta berlangsung 12 Februari sampai 14 Februari 2017.