Liputan6.com, Depok - Empat hari melarikan diri, ET, oknum Anggota DPRD Depok masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sudah kami terbitkan DPO", kata Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Rabu (8/2/2017).
Advertisement
Putu menjelaskan, penetapan ET sebagai DPO sekaligus mengubah statusnya, dari saksi menjadi tersangka. "Dasarnya dua bukti permulaannya yaitu keterangan saksi. Sudah ada 4 saksi yang diperiksa, serta barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram di rumah ET ," jelas Putu.
Dia menambahkan, nantinya selembaran kertas DPO yang menampilkan foto ET (anggota DPRD Depok) beserta keterangan ciri-ciri bakal disebar ke Polda, Polres, dan Polsek.
"Kami sebarkan ke jajaran kepolisian yang lain," imbuh Putu.
Putu mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok. Intinya, mereka menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa ET kepada polisi.
"Tadi pagi kami ketemu. Kami sampaikan fakta-fakta yang kami dapatkan. Mereka mendukung proses hukum terhadap ET," tutup Putu.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok secara resmi memecat ET dari posisinya sebagai Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Depok dan anggota fraksi.
"Kami sudah rapatkan kemarin malam, dan pengurus setuju berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (bentukkan Partai Golkar)," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq, Rabu (8/2/2017), di Depok.
Farabi mengatakan, keputusan Partai Golkar memberhentikan secara tidak hormat ET tercantum dengan Nomor Surat No. 10/Golkar/II/2017. Langkah ini diambil sebagai bentuk sikap tegas Partai Golkar terhadap kadernya yang terseret kasus narkoba.