Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 280 saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Sebagian dari saksi tersebut adalah anggot DPR RI.
"Pemeriksaan anggota DPR ini kita mengkonfirmasi beberapa hal mulai dari pertemuan-pertemuan yang terjadi apa itu di kantor DPR ataupun di tempat lain. Proses pembahasan yaitu anggaran terkait proyek ini dengan indikasi adanya aliran dana terhadap sejumlah anggota DPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu 8 Februari 2017.
Advertisement
Febri mengimbau pihak-pihak yang telah menerima aliran dana ataupun yang diduga menerima dana segera melakukan proses pengembalian uang ke KPK. Meski pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana, namunhal tersebut dapat menjadi faktor yang akan meringankan hukuman.
"Akan lebih baik bila anggota DPR ataupun pihak lain yang menerima uang terkait e-KTP, belum terlamabat megembalikan saat ini. Agar juga terutama anggota DPR sebagai wakil rakyat bisa memberikan contoh dan teladan yang baik," kata Febri.
Febri juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini total uang yang telah dikembalikan kepada penyidik mencapai Rp 250 miliar.
"Sumber pengembalian berasal dari korporasi, ada vendor yang mengembalikan namun ada juga perorangan yang mengembalikan uang tersebut, jadi totalnya Rp 250 miliar,"ungkap Febri.
Saat ditanya siapa saja DPR yang telah mengembalikan uang serta menerima aliran dana dari proyek ini, Febri enggan menjawab. Dia hanya mengatakan itu akan dibuka dalam persidangan.
"Saat ini tahap satu sudah dilakukan, selanjutnya tahap kedua kemudian sampai pada pengagendaan sidang dan pembacaan dakwaan pada yang pertama,"kata Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya juga mengatakan dari 280 saksi yang diperiksa untuk proyek E-KTP, kerugian negara diduga Rp 2,3 triliun.
"Agak pelik memang ini kasus. Di samping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, Rabu 16 November 2016.