Kepala Satpol PP: Tidak untuk Membunuh

Sesuai Keputusan Menteri Dalam negeri No. 6/ 2010, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dipersenjatai dengan tiga macam senjata tajam: senjata gas, gas air mata, dan alat kejut.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Jul 2010, 15:40 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sesuai Keputusan Menteri Dalam negeri No. 6/ 2010, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dipersenjatai dengan tiga macam senjata tajam: senjata gas, gas air mata, dan alat kejut. Ketiga senjata yang tidak mematikan ini diharapkan dapat membawa efek jera bagi para pelanggar aturan di Jakarta.

"Senjata adalah bagian yang mendukung tugas penertiban. Tidak diarahkan untuk membunuh," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Effendi Anas saat ditemui wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (7/7).

Tapi, bagi warga kota, peraturan itu mencemaskan. Mimin, ibu setengah baya yang sehari-hari berdagang kopi dan teh mengaku takut bila Satpol PP dipersenjatai. "Kagak setuju. Nanti kalau penggusuran, bagaimana? Pakai setrum?" kata Mimin. "Diomongin aja, kita juga nurut. Kalau pedagang bandel, ya memang namanya cari duit".(YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya