Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah perpanjangan waktu pembangunan beberapa proyek di ibu kota hingga 50 hari. Sebab, sejumlah pembangunan tidak selesai hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perpanjangan waktu ini sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Advertisement
"Kami berikan perpanjangan waktu sesuai diamanatkan pada perpres, bisa diperpanjang maksimal 50 hari kerja," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017, seperti dilansir dari Berita Jakarta.
Beberapa proyek yang mendapatkan perpanjangan waktu seperti pembangunan rumah susun (rusun), pembangunan puskesmas, renovasi sekolah, serta renovasi gedung Blok F Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Saefullah, pembangunan yang dilakukan pada 2016 sudah dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaan. Sisa pembayaran akan dilakukan setelah pembangunan selesai dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi ada utang daerah terhadap pembangunan itu. Nanti untuk pembayaran akan kami anggarkan dalam APBD Perubahan setelah adanya audit dari BPK," ujar dia.
Saefullah menambahkan, perpanjangan waktu 50 hari ini diberikan, karena pihaknya tidak ingin ada proyek mangkrak di ibu kota. Selain itu juga, melihat manfaat dari gedung yang dibangun, seperti rusun dan puskesmas.
"Yang kami izinkan kemarin adalah bangunan yang kira-kira ditambah 50 hari jadi rampung, manfaat dari gedung itu sangat kami harapkan," tandas Saefullah.