Liputan6.com, Jakarta Pengadilan banding Amerika Serikat hari Selasa mendengarkan argumentasi lisan dari kedua belah pihak dalam pertarungan hukum mengenai Instruksi Presiden Trump soal larangan masuk bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim.
Gedung Putih bersikeras larangan itu perlu untuk mencegah infiltrasi teroris ke AS, sementara penggugat yang mewakili berbagai pihak menganggap larangan itu tidak konstitusional dan melanggar hukum.
Advertisement
Sementara itu, banyak warga tujuh negara tersebut yang memanfaatkan kesempatan untuk masuk AS menyusul pembekuan sementara inpres oleh seorang hakim federal.
Baca Juga