17 Pelamar Seleksi DK OJK Incar Posisi Pengawas Pasar Modal

Kepala eksekutif pengawas pasar modal tempati posisi kedua terbanyak setelah anggota yang bidangi edukasi pada seleksi calon anggota DK OJK.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Feb 2017, 11:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 107 orang lulus tahap pertama seleksi calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menariknya, sebanyak 17 orang menyatakan minat untuk menjadi kepala eksekutif pengawas pasar modal. Jabatan ini menempati posisi kedua terbanyak setelah anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen sebanyak 25 orang.

Anggota Panitia Seleksi OJK dari akademisi Tony Prasetiantono mengatakan, hal ini menjadi indikator jika pasar modal cukup berkembang. Ini melihat jumlah pendaftarnya pun cukup banyak.

"Pasar modal kita growing very fast pasti akan menarik minat, karena itu kami mendorong para profesional untuk mendaftar. Kelihatannya antusiasme cukup baik," kata dia seperti ditulis di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Dia menuturkan, masuknya banyak profesional membuat seleksi anggota dewan komisioner OJK menjadi menarik. Kondisi ini berbeda dengan periode sebelumnya, yang lebih banyak kalangan birokrat.

"Karena komposisi OJK lebih cenderung mantan birokrat sekarang harapan kita, orang kalangan profesional cukup banyak," ujar dia.

Dia menilai, masuknya orang-orang dari profesional akan menimbulkan kombinasi yang apik. OJK tidak hanya diisi oleh birokrat namun juga profesional. Tony mengatakan, kalangan profesional dibutuhkan sebab tidak semua orang mengerti kondisi pasar.

"Dan ini saya kira bagus, timnya ada tipe birokrat, mengerti pasar, karena pamahaman pasar itu tidak mudah. Orang yang mengerti pasar sence of pasar itu kuat," ungkap dia.

Berikut komposisi jabatan dan jumlah peminatnya:

1. Ketua merangkap anggota 15 orang

2. Wakil ketua sebagai ketua komite etik merangkap anggota 15 orang

3. Kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota 12 orang

4. Kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota 17 orang

5. Kepala eksekutif pengawas
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota 11 orang

6. Ketua dewan audit merangkap anggota 12 orang

7. Anggota membidangi edukasi dan perlindungan konsumen 25 orang.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya