Kemenhub Kaji Ulang Aturan Sanksi untuk Maskapai Penerbangan

review aturan tersebut berdasarkan masukan dari beberapa maskapai dan pelaku industri penerbangan lainnya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Feb 2017, 12:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara bakal meninjau ulang (review) terhadap aturan-aturan terkait mekanisme pemberian sanksi ke industri penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo‎ mengungkapkan, review aturan tersebut berdasarkan masukan dari beberapa maskapai dan pelaku industri penerbangan lainnya.

"Kita akan review, akan ada deregulasi, jadi peraturan mana yang merugikan masyarakat kita akan tinjau di situ," kata Suprasetyo di Graha Angkasa Pura I, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Dicontohkannya, seperti sanksi yang diberikan kepada maskapai terkait pembekuan rute akibat sebuah musibah. Hal itu dinilai lebih merugikan masyarakat.

Sebagai pertimbangannya, nantinya sanksi akan diberikan secara manajemen, bukan langsung kepada rute yang bersangkutan. "Jadi misal nanti pilotnya yang dilarang terbang, atau kepala bagian yang bersangkutan yang diberhentikan, seperti itu," tambah Suprasetyo.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian secara internal dan melibatkan asosiasi industri penerbangan, salah satunya Indonesian National Air Carrier Asosiation (INACA).

Mengenai kasus pembekuan rute yang dilakukan kepada salah satu penerbangan Garuda Indonesia ke Yogyakarta akibat tergilicirnya pesawat beberapa waktu lalu, Suprasetyo mengaku masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Meski aturan ini sedang kita review, kalau untuk Garuda Indonesia, kita masih menunggu hasil investigasi KNKT, hasilnya bagaimana nanti, baru kita akan buka lagi penerbangan yang bersangkutan," paparnya. (Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya