Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen.
Mereka adalah Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo (SGW) dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto (YTH).
Advertisement
"Benar, SGW (Sigit Widodo) dan YTH (Yudhi Tri Hartanto) kembali diperiksa untuk kepentingan kasus," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Sebelumnya, KPK telah memerika SGW dan YTH terkait kasus yang sama pada 8 Februari 2017.
Yudhi dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta dari Hartoyo sebagai ijon dari proyek-poyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
Yudhi dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.