Kemenhub Terapkan Aturan Baru Soal Pembukaan Rute Maskapai

Tidak ada alasan bagi maskapai untuk menolak aturan dengan alasan tidak memiliki pesawat dengan kapasitas lebih kecil.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Feb 2017, 13:45 WIB
Rencana pemberlakuan ruas satu arah di Jalan Perimeter Utara dan Selatan menuju Bandara Soekarno Hatta ditunda, Kamis, (3/3/2016). Pemkot Tangerang meminta penundaan demi kepentingan masyarakat dan pengguna jalan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan baru terkait pembukaan rute bagi maskapai penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menjelaskan aturan baru menetapkan bagi maskapai yang mengajukan pembukaan rute-rute‎ yang paling diminati akan juga diarahkan untuk membuka rute-rute yang masih sepi penerbangan.

"Jadi misal maskapai mengajukan dua rute baru untuk ke rute gemuk, nanti satunya akan kita kasih ke rute yang kurang gemuk, jadi ada pemerataan dan konektivitas masyarakat meningkat," kata Suprasetyo di Graha Angkasa Pura I, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Dia menambahkan, tidak ada alasan bagi maskapai untuk menolak aturan dengan alasan tidak memiliki pesawat dengan kapasitas lebih kecil. Memang sebagian besar rute-rute yang sepi merupakan daerah-daerah remote area.

Dalam pelaksanaannya, Suprasetyo mengaku tidak perlu mengubah aturan apapun. "Ini gentlement komitmen aja, kalau tidak penuhi ya kita tidak beri izin rute baru," tegas dia.

Kemenhub, Suprasetyo memaparkan akan terus berfokus membangun infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia, seperti bandar udara di beberapa wilayah terpencil di Indonesia.

Aturan yang ditetapkan ini, bertujuan untuk mengimbangi investasi yang sudah dilakukan pemerintah demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah terpencil.

"Kalau nanti rute yang kurang gemuk itu tidak efisien secara bisnis, ya maskapai bisa terapkan subsidi silang dengan rute yang gemuk," tutup dia. (Yas/nrm)


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya