Liputan6.com, Bandung - Mengaku sebagai polisi, empat orang anggota geng motor melakukan penculikan di Bandung, Jawa Barat. Mereka menculik dan menyekap TT (30), seorang kasir restoran di Bandung.
Empat polisi gadungan yang merupakan anggota geng motor itu, yakni MR (24), FS (30), HL (29), dan BA (30). Mereka mengaku sebagai polisi kepada TT dan menuduhnya terlibat peredaran narkoba. Keempat pelaku kemudian memaksa TT masuk ke dalam mobil lalu menyekapnya.
Korban kemudian diajak berkeliling dengan kondisi tangan diikat dan mata ditutup lakban.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah di mobil, tangan korban diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban. Kepada korban mereka mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban terlibat penyalahgunaan narkoba," ucap Kapolsek Sukajadi, Kompol Dede Sutarsa di Markas Polsek Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).
Setelah disekap, lanjut Dede, pelaku langsung menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 15 juta. Kemudian, istri korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa suaminya itu kepada polisi.
"Istri korban hanya menyanggupi sebesar Rp 1 juta saja, dan pelaku sepakat," ucap dia.
Beranjak dari laporan istri korban, anggota Unit Reskrim Polsek Sukajadi langsung melacak keberadaan para pelaku dan korban. Selang tiga jam kemudian, polisi berhasil mengendus para polisi gadungan itu.
Polisi langsung menangkap para pelaku di kawasan Gunung Batu, Kota Bandung, setelah dipancing untuk mengambil uang tebusan. Salah seorang pelaku berinisial BA (30) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya.
Sementara itu, BA mengaku baru sekali melakukan penculikan dan penyekapan. Dia pun berencana membagi-bagikan uang tebusan tersebut kepada ketiga teman-temannya.
"Baru sekali, uang tebusannya itu tadinya buat dibagi-bagikan sama teman-teman. Si korbannya disekap di mobil dan matanya ditutup pakai lakban. Saya sebelumnya memang kenal sama korban," ucap BA.
Akibat tindak kejahatan tersebut, empat polisi gadungan itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan juncto Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.