Liputan6.com, Bantul - Korban tewas akibat menenggak minuman keras atau miras oplosan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bertambah menjadi lima orang. Tiga korban tewas sebelumnya adalah Wahyu Defri Cahyo (21) dan Sudarisman (50) alias Kentut warga Kurahan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, serta Mudiyanto (23) warga Guwosari, Kecamatan Pajangan.
Sementara korban tewas keempat adalah Paidi (37) warga Ngrancah, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogri, Kabupaten Bantul. Adapun Kustiono, korban miras oplosan yang dalam kondisi kritis di PKU Muhammadiyah, Bantul, akhirnya meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah korban tewas yang awalnya tiga menjadi lima orang. Untuk korban terakhir Kapolsek Bantul, Komisaris Polisi Paimun, membenarkan informasi tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Kita serahkan semua prosesnya ke Polres Bantul," ucap dia, Rabu, 8 Februari 2017.
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh Liputan6.com, hingga Kamis (9/2/2017) siang, jumlah korban tewas masih berjumlah lima orang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggito Hadi Prabowo juga membenarkan bertambahnya korban miras oplosan menjadi lima orang. Korban terakhir atas nama Kristiono pada Rabu siang di RS PKU Muhammadiyah, Bantul.
"Korban oplosan MD di PKU Muh Bantul sekira pukul 13.00 WIB atas nama Kustiono, alamat Kurahan, RT 03, Pandak, Bantul, jenazah sudah dibawa pulang," ujar dia.
Kronologi
Anggito pun menjelaskan kronologi pada Sabtu, 4 Februari 2017, ada warga Kecamatan Bantul yang membeli miras oplosan dan diminum bersama teman temannya. Pada Senin, 6 Februari 2017, beberapa di antara mereka mengalami sakit dan muntah-muntah. Setelah pemeriksaan di rumah sakit di Bantul, beberapa dari mereka meninggal dunia.
Polisi kemudian menindaklanjuti pemeriksaan di rumah sakit, terutama memastikan korban meninggal karena miras oplosan. Seiring dengan pemeriksaan tersebut, penyelidikan polisi mengarah pada penjual dan peracik minuman oplosan, yakni Sumantoro.
"Keterangan dari saksi, dari mana mereka membeli. Polisi kemudian dapat satu nama, Sumantoro, di Kecamatan Bantul," sebut Anggito.
Ia membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sisa alkohol oplosan yang dimasukkan ke dalam air mineral dan minuman perasa. Saat disita botol sudah kosong.
"Tapi, barang bukti tidak perlu penuh. Yang dilakukan, zat ini berbahaya dan akan diserahkan ke Labfor (Laboratorium Forensik) Semarang," Anggito menjelaskan.
Penetapan Tersangka
Polres Bantul akhirnya menetapkan Sumantoro sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan yang menyebabkan lima orang tewas. Warga Dusun Melikan Lor, RT 07, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, tersebut saat ini meringkuk di tahanan Polres Bantul.
Sementara, barang bukti untuk menjerat tersangka sudah terpenuhi seperti hasil pemeriksaan dokter dan sisa minuman sudah dikirim ke Labfor Polri Semarang. "Penetapan tersangka tadi malam dari keterangan saksi dan barang bukti kita tetapkan tersangka," kata Anggito.
Berdasarkan pengakuan tersangka, imbuh Anggito, minuman AL tersebut terdiri dari alkohol 90 persen sebanyak 1 liter, dicampur air mineral 7,5 liter dan 16 botol minuman berenergi merek Terpedo.
Harga bahan pokok untuk alkohol Rp 70 ribu, sedangkan minuman energi Rp 2.000. Setelah dioplos, setiap satu plastik miras oplosan dilepas seharga Rp 20 ribu, sehingga keuntungannya sangat banyak. Adapun tersangka mengedarkan miras oplosan di sekitar Kabupaten Bantul.
"Pelaku diancam dengan Pasal 204 KUHP ayat 2, yaitu seseorang yang menjual sifatnya berbahaya atau menyebabkan kematian akan diancam dengan penjara maksimal 20 tahun," Kasat Reskrim Polres Bantul memungkasi penjelasan soal kasus miras oplosan yang merenggut lima korban jiwa tersebut.
Advertisement