Dalami Kasus TPPU, Polisi Panggil Sekjen FPI DKI Novel Bamukmin

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, penyidik juga memanggil Novel Chaidir sebagai saksi hari ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Feb 2017, 08:17 WIB
Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Kedatangannya untuk melaporkan Ahok atas pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua masih terus didalami Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Polisi pun mulai memeriksa sejumlah saksi atas perkara tersebut.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, penyidik juga memanggil Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, sebagai saksi hari ini.

"Betul, bersama dengan Habib Novel," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Bachtiar Nasir pada Rabu, 8 Februari lalu juga sempat dipanggil penyidik. Namun, ia hanya mengutus seorang pengacara. Alasannya, surat panggilan itu terlalu cepat dikirim oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pencucian uang itu bermula dari adanya seruan donasi kepada umat yang diduga digagas GNPF MUI melalui Yayasan Keadilan untuk Semua. Penggalangan dana itu digunakan untuk kegiatan aksi Bela Islam 2 Desember 2016 lalu atau Aksi Bela Islam Jilid III.

Bahkan ketika itu, beredar sebuah seruan di dunia maya agar menyalurkan bantuan untuk aksi Bela Islam jilid III. Dalam seruan itu, tertera nomor rekening atas nama Yayasan Keadilan untuk Semua. Rekening itu diduga menampung uang sumbangan masyarakat. Tak hanya itu, tertera juga nama penanggung jawab rekening, yakni Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.

Belakangan, melalui pemberitaan sebuah media online, Novel Chaidir Hasan Bamukmin membantah adanya seruan penggalangan dana oleh GNPF MUI. Dalam berita itu, Novel menegaskan GNPF MUI tidak membuka rekening donasi untuk aksi Bela Islam III.

Dengan adanya informasi itu, polisi langsung menyelidi dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut. Disebut-sebut, uang yang sudah terkumpul dari hasil donasi di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua mencapai Rp 4 miliar lebih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya