Menteri Jonan Rilis Tiga Aturan Kelistrikan, Apa Saja?

Rilis ketiga aturan bertujuan menciptakan iklim investasi ketenagalistrikan yang lebih kondusif, serta mewujudkan energi berkeadilan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Feb 2017, 12:44 WIB
Kelistrikan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan tiga peraturan di sektor kelistrikan  bertujuan menciptakan iklim investasi ketenagalistrikan yang lebih kondusif, serta mewujudkan energi berkeadilan.

‎Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyebutkan, tiga aturan tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik, dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk  Penyediaan Tenaga Listrik.

‎"Tiga Permen ini telah ditandatangani Pak Menteri ‎(Ignasius Jonan‎) pada akhir Januari lalu. Terkait sub sektor ketenagalistrikan‎," kata dia dalam acara Coffee Morning di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Dia mengungkapkan, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 ini mengatur Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) untuk seluruh jenis Pembangkit termasuk. Namun untuk pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) yang intermiten dan Hidro di bawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri.

Hal-hal pokok yang diatur dalam permen ini antara lain jangka waktu PJBL, hak dan kewajiban penjual dan pembeli (alokasi risiko), jaminan pasokan listrik, masa uji coba  dan operasi pembangkit, pasokan bahan bakar, transaksi, penalti terhadap kinerja pembangkit, pengakhiran PJBL, pengalihan hak, persyaratan penyesuaian harga, penyelesaian perselisihan, dan keadaan kahar (force majeur).

Dasar penerbitan permen adalah agar terjadi kesetaraan risiko dalam jual beli listrik antara penjual (IPP) dan pembeli (PLN) khususnya terkait aspek komersial.

Selain itu, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam pengelolaan sistem ketenagalistrikan.  "Adanya transfer dalam BOOT yang disebutkan di dalam permen menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang kahadiran negara harus ada," jelas dia.

Dia menambahkan, untuk Permen ESDM Nomir 11 Tahun 2017,  tujuan penerbitan aturan ini untuk menjamin kesediaan pasokan gas dengan harga yang wajar dan kompetitif, baik untuk gas pipa maupun gas alam cair (Liqufied Natural Gas/LNG.

Selain itu, Permen ESDM ini bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung, serta memberikan kemudahan dalam pengaturan alokasi gas bagi pembangkit listrik.

"Kebijakan baru yang menjadi penekanan aturan ini adalah harga gas dan tarif pipa gas untuk pembangkit listrik. Pemerintah menegaskan harga gas harus diatur supaya industri domestik kompetitif," terang Jarman.

Sedangkan untuk Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017. Berisi  tentang pengaturan pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan. Pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat irradiasi atau cuaca setempat seperti energi sinar matahari dan angin, dilakukan dengan sistem pelelangan berdasarkan Kuota Kapasitas.

Pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan lainnya dilakukan dengan mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung.

“Permen ini juga mengatur bahwa PLN wajib mengoperasikan pembangkit energi terbarukan dengan kapasitas sampai 10 MW secara terus menerus,” tutup dia. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya