Tarif Listrik Berubah Tiap 3 Bulan, PLN Klaim Tak Rugi

Perubahan tarif listrik menjadi setiap tiga bulan merupakan salah satu usulan PLN.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Feb 2017, 16:40 WIB
Progress sebaran pembangkit listrik dan jaringan tranmisi yang telah dibangun PT. PLN demi program 35.000 MW untuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan perpanjangan waktu perubahan tarif listrik dari satu bulan menjadi tiga bulan tidak akan merugikan PT PLN (Persero).

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, PLN tidak rugi karena meski perubahan tarif berlaku per tiga bulan. Ini karena mekanisme pembentukan tarif dihitung berdasarkan fluktuasi komponen yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS), dan inflasi, rata-rata dalam tiga bulan.

"Nggak (rugi) kan nanti dibayar juga, di bulan keempatnya," kata dia di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Menurut Jarman, perubahan tarif listrik menjadi setiap tiga bulan merupakan salah satu usulan PLN. Perubahan ini bertujuan memudahkan mekanisme perhitungan ‎tarif.

‎"Tentu di sini itu ada usulan dari PLN, bagi PLN harus menanggung fluktuasi, tapi mekanisme perhitungan memudahkan PLN. Dan ada surat dari PLN sudah kondisi seperti itu memudahkan PLN," papar Jarman.

Jarman mengungkapkan, pemerintah telah memberikan informasi ke DPR untuk menerapkan perpanjangan waktu perubahan tarif listrik menjadi tiga bulan. Penerapan sudah dilakukan mulai awal 2017, sehingga tarif listrik tidak berubah dari Januari sampai Maret.

"Tentu ini hanya mekanisme ya jadi DPR sudah setuju pelaksanaan tarif adjustment, tadinya kan sebulan sekali. Menteri sudah kirim surat akhir tahun kemarin, untuk menginformasikan perubahan 3 bulan ini mekanisme," tutup dia.(Pew/Nrm)


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya