Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika tersangka kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia adalah Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
Marthen tiba di Gedung KPK pukul 13.45 WIB dan meninggalkan gedung sekitar pukul 15.30 WIB, dengan menggunakan rompi oranye serta menumpang mobil tahanan KPK. Nama Marthen sebenarnya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dipublikasikan KPK.
Advertisement
Ketika ditanya terkait kasusnya, Marthen mengatakan, kasus tersebut terjadi sebelum ia menjabat Bupati Sabu Raijua.
"Ini program pengentasan buta aksara dan program penuntasan wajib belajar 9 tahun pada 2007. Saya waktu itu belum jadi Bupati, saya masih menjadi Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah. Ini sudah ditutup Kejari Kupang pada 2008, ditutup lagi oleh Kejati pada 2016. Kemudian jadilah seperti ini," jelas Marthen usai di periksa penyidik di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Marthen pun bingung atas tuduhan yang dilayangkan penyidik kepada dirinya.
"Ini tuduhannya penyalahgunaan kewenangan. Saya juga enggak tahu kewenangan mana yang disalahgunakan karena kita menjalani sesuai prosesnya," tutur Marthen Dira Tome.
Namun, dia berharap agar penyidik KPK memeriksa seluruh pihak yang terlibat dan menerima aliran dana dari kasus ini.
"Kita minta KPK periksa mereka yang terima uang sampai di bawah, semua lembaga yang terlibat. Karena ini program yang melibatkan rakyat banyak," ujar dia.
Marthen Dira Tome ditangkap penyidik KPK pada 14 November 2016. Ia ditangkap setelah beberapa waktu lalu KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PLS di NTT, namun hakim pernah membatalkannya dalam gugatan praperadilan.
KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, satu tersangka atas nama John Manunggala, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah meninggal dunia.
Dana PLS ini berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari APBN. KPK menemukan anggaran dekonsentrasi sebesar Rp 77,675 miliar.
Marthen Dira Tome disangkakakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.