Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan SMS gelap, yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada 2011. Rencananya, Antasari akan diperiksa pertama kalinya sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kasus Pak Antasari ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kita sudah memeriksa pelapornya. Selanjutnya, minggu depan kita akan panggil Pak Antasari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.
Advertisement
Argo menjelaskan pelapor yang telah diperiksa yakni pengacara Antasari, Masayu Donny Kertopati. Pemeriksaan dilakukan beberapa tahun lalu, setelah Masayu dipanggil hingga dua kali.
"Kemudian ya mumpung Bapak Antasari sudah bisa dimintai keterangan, nanti kita panggil minggu depan," dia menegaskan.
Namun, Argo menuturkan, proses penyelidikan masih terkendala sistem di perusahaan provider, untuk membongkar SMS yang terjadi pada 2009. Kendati, polisi tetap berusaha maksimal agar mendapatkan datanya.
"Kita masih mengupayakan providernya di situ, ada rekamannya di situ. Karena kalau provider kalau untuk ngangkat beberapa tahun kesulitan di situ," ucap Argo.
Selain sistem provider, penyelidikan juga terkendala pada minimnya bukti yang diberikan pelapor. Menurut Argo, polisi hanya menerima bukti berupa bundel fotokopi percakapan hakim dan pembicaraan-pembicaraan di persidangan.
"Yang penting bahwa nanti kita juga koordinasi dengan kejaksaan, yang telah menyita ponselnya Bapak Antasari di persidangan itu," Argo menandaskan.