BEI Tetapkan Perdagangan Saham Libur Saat Pilkada

BEI menetapkan hari libur saat Pilkada merujuk keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Feb 2017, 20:12 WIB
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan hari libur saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 15 Februari 2017.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menuturkan, penetapan libur bursa itu merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 sebagai hari libur nasional.

"Pada 15 Februari 2017 sebagai hari libur bursa," ujar Tito, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/2/2017).

Dengan libur bursa pada 15 Februari 2017, hari bursa ada sekitar 19 hari bursa.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyebutkan, pemungutan suara Pilkada DKI 2017 pada 15 Februari mendatang, sebagai hari libur di Ibu Kota.

"Libur 15 Februari baik pemerintah maupun swasta untuk menghormati pilkada serentak. Ini yang mengatur, UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Sumarsono di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, pada Kamis 9 Februari 2017.

Sumarsono menegaskan, tidak ada pengecualian pada libur 15 Februari mendatang. Hal ini bertujuan agar semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI 2017.

"Enggak ada pengecualian, semua libur, Jakartanya, kebijakan masing-masing memberikan kesempatan kepada pegawai, karyawan, cleaning service, staf, seluruh warga Jakarta nyoblos," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya