Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya telah menerima Rp 250 miliar hasil pengembalian aliran dana KTP elektronik atau e-KTP. Uang tersebut berasal dari beberapa pihak baik korporasi, konsorsium ataupun perorangan.
"Pengembalian uang berasal dari korporasi yaitu 5 perusahaan dan 1 konsorsium. Untuk pengembalian dari korporasi dan konsorsium senilai Rp 220 miliar. Pengembalian dari 14 orang sekitar Rp 30 miliar," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.
Advertisement
Febri enggan untuk menjawab siapa 14 orang yang telah menggembalikan aliran dana e-KTP. Dia hanya mengatakan dari 14 orang tersebut, terdapat anggota DPR.
"Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR pada saat peristiwa terjadi (mereka) menjadi anggota DPR," kata dia.
Dia pun mengimbau agar bagi penerima aliran dana tersebut koorperatif dengan mengembalilan aliran dana kasus ini.
"Ini strategi persuasif KPK untuk pihak-pihak yang diindikasikan menerima. KPK sudah punya nama-nama orang yang menikmati aliran dana itu," tutur Febri.
Sebelumnya, Febri pernah mengatakan bahwa saat ini KPK telah memeriksa 280 saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.