Terbukti Tak Netral, KPU Sarolangun Pecat 5 Penyelenggara Pilkada

5 penyelenggara pilkada yang dipecat itu bertugas sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

oleh Bangun Santoso diperbarui 11 Feb 2017, 07:07 WIB

Liputan6.com, Jambi - Suasana jelang pilkada serentak di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi tegang. Sebab, baru saja lima orang penyelenggara pilkada serentak di daerah itu dipecat karena terbukti tidak netral.

Komisioner KPU Sarolangun, Asriadi mengatakan, lima penyelenggara pilkada yang dipecat itu bertugas sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Mereka terbukti tidak netral, ada indikasi mendukung salah satu pasangan calon," ujar Asriadi di Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jumat 11 Februari 2017.

Menurut Asriadi, atas kejadian itu, KPU Sarolangun mengingatkan agar seluruh panitia baik di tingkat PPS maupun KPPS betul-betul menjaga netralitas. Apalagi, hari pencoblosan hanya bersisa empat hari lagi.

Jika ingin mendukung salah satu pasangan calon, maka harus berani mengundurkan diri. "Sebab, jika terbukti dan ketahuan, itu ada sanksi pidananya," ucap Asriadi.

Pilkada serentak di Kabupaten Sarolangun  diikuti dua pasangan calon. Pasangan nomor urut satu adalah Muhammad Madel-Musharsah. Pasangan ini diusung koalisi dari Partai Demokrat, PKS dan Hanura.

Sementara pasangan nomor urut dua adalah Cek Endra-Hilallatil Badri. Pasangan ini diusung koalisi gemuk beberapa partai. Di antaranya adalah PDIP, Golkar, PAN, NasDem, PPP, PKB dan Gerindra.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya