Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan hari libur pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang akan jatuh pada 15 Februari 2017.
NEWS FLASH: Ini Daftar Instansi yang Tak Libur Saat Pilkada 2017
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edarani pelaksanaan hari libur pada Pilkada 2017
diperbarui 11 Feb 2017, 17:36 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Motivation Quote Hari Jumat untuk Menyemangati Diri
Apa Syaratnya Jika Pilkada Jakarta 2024 Ingin Dua Putaran? Begini Penjelasannya
AS Serang Fasilitas Penyimpanan Senjata di Suriah, Ada Apa?
Apa yang Dimaksud Senyawa: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Beli 1,41 Juta Saham AMMN, Bos Amman Mineral Internasional Rogoh Kocek Segini
350 Inspiring Leadership Quotes to Motivate and Empower
Cuci Apel dengan Soda Kue, Cara Ampuh Hilangkan Pestisida yang Menempel
Vietjet Promosikan Penerbangan Ramah Lingkungan, Sebar Tiket Pesawat Mulai Rp0 Belum Termasuk Pajak
Roti Tenong, Camilan Khas Padang Panjang yang Menggoda Lidah
Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 9.000 Hari Ini Kamis 28 November 2024, Tengok Rinciannya
Dilirik Manchester United, Striker Bayer Leverkusen Kirim Sinyal Ogah Pindah ke Inggris
280 Pantun Pembuka MC Lucu dan Menghibur untuk Berbagai Acara