Bawaslu DKI: Akun Medsos Harus Ditutup Minggu Pukul 00.00 WIB

Hanya satu akun medsos peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 yang masih bisa diakses yakni Anies-Sandia, Agus-Sylvi dan Ahok-Dajrot sudah ditutup

oleh Liputan6 diperbarui 12 Feb 2017, 14:57 WIB
Agus Yudhoyono bersalaman dengan Sandiaga Uno usai Debat Cagub DKI Jakarta putaran ketiga di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/2). Debat ke-3 ini mengangkat tema masalah kependudukan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Proses Pilkada DKI 2017 mulai Minggu 12 Februari 2017, memasuki masa tenang setelah kampanye terakhir oleh setiap pasangan calon (paslon) pada Sabtu, 11 Februari 2017. Terkait hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau paslon menghentikan semua aktivitas kampanye termasuk lewat media sosial (medsos).

"Ya, masa tenang ini, semua kegiatan kampanye apapun tidak boleh. Kalaupun mereka ada media sosial, itu harus ditutup media sosialnya," kata Komisioner Bawaslu DKI bidang Hukum dan Penindakan, Muhammad Jufri, saat dihubungi ANTARA News, di Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Dikutip dari Antara, menurut Jufri, seluruh medsos yang digunakan oleh tim kampanye Pilkada DKI 2017 harus ditutup dengan batas waktu Minggu 12 Februari 2017 pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan penelusuran di laman medsos Twitter, akun kampanye resmi milik pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang terdaftar di KPU dengan nama @agussylviDKI sudah tidak bisa diakses.

Demikian juga akun Twitter kampanye resmi milik pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang sebelumnya menggunakan nama @AhokDjarot sudah tidak bisa dibuka halamannya.

Sedangkan akun Twitter milik tim kampanye pasangan nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, lewat akun @jktmajubersama masih bisa diakses hingga Minggu siang, namun cuitan terakhirnya dikeluarkan pada Sabtu (11/2) pukul 22.08 WIB.

Jufri menegaskan jika ada pelanggaran kampanye di masa tenang, termasuk lewat media sosial sejumlah sanksi telah menanti seluruh pasangan calon peserta Pilkada DKI 2017.

"Kalau ditemukan pelanggaran, kami lihat dulu jenis pelanggarannya seperti apa, baru kami bisa menentukan sanksi apa yang dijatuhkan," kata Jufri.

Masa tenang Pilkada DKI 2017 berlaku sejak hari ini menjelang hari pemungutan suara yang dilangsungkan pada Rabu, 15 Februari mendatang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya